Proses pengurusan Surat Pindah Masuk (Mutasi Masuk) bagi siswa sekolah melibatkan koordinasi antara sekolah asal, sekolah tujuan, dan Dinas Pendidikan setempat. Hal paling krusial sebelum memulai proses ini adalah memastikan adanya kuota kosong dan Surat Keterangan Bersedia Menerima dari sekolah tujuan
Alur Prosedur Pindah Masuk
- Cek Kuota Sekolah Tujuan: Datangi sekolah yang dituju untuk menanyakan ketersediaan bangku kosong di kelas yang diinginkan.
- Dapatkan Surat Penerimaan: Jika kuota tersedia, ajukan permohonan agar sekolah tujuan menerbitkan Surat Keterangan Siap Menerima.
- Urus Penglepasan di Sekolah Asal: Bawa surat penerimaan tersebut ke sekolah lama untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah/Keluar dan mutasi status di sistem Dapodik.
- Validasi Dinas Pendidikan: Bawa seluruh berkas ke Dinas Pendidikan (daerah asal untuk penglepasan, dan daerah tujuan untuk pengesahan masuk).
- Lapor Diri: Serahkan semua berkas yang sudah lengkap dan terverifikasi ke bagian Tata Usaha sekolah baru untuk didaftarkan sebagai siswa aktif.
Waktu Pengerjaan
2 Hari
Biaya Pengajuan
0
Dokumen Persyaratan
- Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal
- Surat Rekomendasi Pindah dari Dinas Pendidikan daerah sal (jika pindah antar kabupaten/ provinsi)
- Raport Asli dan fotokopi yang tlah dilegalisir (seluruh halaman identitas dan nilai terakhir)
- Fotokopi dokumen identitas: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Print out profil siswa dari aplikasi Dapodik sekolah asal
- Surat Permohonan orang tua bermaterei Rp. 10.000 mengenai alasan kepindahan
Panduan Pengajuan
1. Mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
2. Datang kesekolah bersama orang tua/ wali dengan membawa kelengkapan berkas asli