Untuk mengurus Surat Pindah Keluar (Mutasi Keluar) siswa, langkah utama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan ke sekolah asal. Proses ini secara resmi akan mengeluarkan data siswa dari aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah lama agar bisa ditarik oleh sekolah baru.
Waktu Pengerjaan
1 Hari
Biaya Pengajuan
0
Dokumen Persyaratan
- Surat Permohonan Pindah dari orang tua/ wali bermaterei Rp. 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah asal
- Surat Rekomendasi siap diterima dari sekolah tujuan sebagai bukti bahwa siswa sudah memiliki sekolah penampung
- Fotokopi Raport (identitas dan nilai semester terakhir) yang telah dilegalisir
- Fotokopi dokumen pendukung: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP orang tua
Panduan Pengajuan
Prosedur Pengurusan
- Mendapat Kepastian Sekolah Tujuan: Pastikan sekolah baru memiliki kuota dan telah menerbitkan Surat Keterangan Bersedia Menerima.
- Pengajuan ke Sekolah Asal: Serahkan surat penerimaan dan surat permohonan orang tua ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah asal.
- Penerbitan Surat Mutasi: Sekolah asal akan memproses surat keterangan pindah dan melakukan mutasi keluar pada aplikasi Dapodik.
- Validasi ke Dinas Pendidikan: Bawa surat dari sekolah asal ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi pindah (terutama jika pindah antar kabupaten atau provinsi).
- Penarikan Data: Setelah surat rekomendasi keluar, sekolah tujuan dapat menarik data siswa tersebut di aplikasi Dapodik mereka untuk didaftarkan sebagai siswa baru.Penting: Hindari mencabut berkas dari sekolah lama sebelum mendapatkan kepastian sekolah baru, karena siswa yang datanya "menggantung" (sudah keluar Dapodik tapi belum masuk ke sekolah baru) akan sulit dalam pengurusan administrasi ujian maupun bantuan pendidikan.